Mudik Gunakan Mobil Dinas Hanya Disanksi Teguran
jpnn.com - SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengeluarkan kebijakan khusus guna mengantisipasi penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Pemkab kesulitan “mengandangkan” atau menarik semua mobdin karena tak ada tempat khusus untuk parkir kendaraan itu. Para pejabat hanya diberi peringatan, bahwa ada sanksi yang menanti jika mobdin digunakan untuk mudik.
"Kalau disita sementara, ditaruh dimana mobilnya" Mobdin ini kan jumlahnya banyak, nanti susah lagi," kata Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, seperti diberitakan Radar Sampit (Grup JPNN).
Menurut Taufiq, tahun ini pihaknya akan lebih tegas terhadap pejabat yang menggunakan mobdin untuk mudik. Sanksi akan diberikan jika ada yang mengabaikan larangan tersebut. Tahun sebelumnya pejabat yang membandel hanya diberi teguran.
Taufiq menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP disebutkan, sanksinya berupa teguran lisan hingga peringatan tertulis.
PNS yang membandel bisa diberikan sanksi tergantung jenis pelanggaran, di antaranya lama penggunaan dan tujuannya, dengan mempertimbangkan alasan mobdin tersebut digunakan.
"Pastinya kami juga harus mempertimbangkan alasannya, yang jelas, menggunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi jelas dilarang," tegasnya.
Sementara itu, menjelang Idulfitri, pemkab tidak hanya melakukan pengawasan terhadap PNS yang menggunakan mobdin untuk mudik, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap larangan menerima bingkisan, terutama yang berbentuk barang, karena termasuk gratifikasi.
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengeluarkan kebijakan khusus guna mengantisipasi penggunaan
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara