Mudik Gunakan Mobil Dinas Hanya Disanksi Teguran
“Larangan ini kan tidak hanya tahun ini saja, tetapi tahun sebelumnya juga sudah ada. Pejabat di Kotim pasti sudah tahu semua," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, larangan menerima bingkisan lebaran berdasarkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni semua PNS dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas apa pun selama Lebaran.
Jika gratifikasi diterima, secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan memutuskan mengenai kepemilikannya
"Sampai saat ini masih belum ada pejabat Kotim yang melaporkan, karena susah juga ya, karena jaraknya jauh,” katanya. (tha/ign)
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengeluarkan kebijakan khusus guna mengantisipasi penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara