Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang
Jika Melanggar Langsung Ditilang
Jumat, 20 Agustus 2010 – 04:22 WIB

Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang
Warga lainnya mengatakan, jika memang mudik dengan sepeda motor dilarang, maka polisi harus menyediakan angkutan mudik bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor. "Ah, ada-ada saja. Naik bus pun bahaya. Kalau sopirnya ugal-ugalan, bisa juga kecelakaan. Kita yang mudik naik sepeda motor juga punya perhitungan. Setiap 30 kilometer, istirahat. Kan gak masalah," ujar Samaruddin, warga Medan Tembung yang mengaku tiap tahun mudik ke Batubara.
Lantas kalau ditilang, bagaimana? Warga menyatakan bahwa kalau mereka ditilang gara-gara mudik menggunakan sepeda motor, perlawanan jelas akan dilakukan. "Mana mungkin tinggal diam. Ya, tapi kalau memang harus ditilang, ya, tilang saja. (Tapi) jangan buat peraturan yang aneh-aneh lah, kalau tak bisa memberi solusinya," tambah Junaidi, warga lainnya pula. (mag-1)
MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut (Poldasu) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Pasalnya, moda transportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi
- Lepas Ratusan Pemudik Balik ke Perantauan, Ahmad Luthfi: ke Depan Akan Ditingkatkan Lagi
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Ini Keterangan Pejabat Terkait
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten