Mudik via Merak-Bakauheni Mengkhawatirkan, Komisi V Minta Pemerintah Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Penyeberangan Merak-Bakauheni dinilai perlu perhatian serius selama periode mudik Lebaran 2022.
Pasalnya, BMKG sudah mengeluarkan peringatan tentang meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau. Dan ini berpotensi berdampak pada kelancaran dan keselamatan di penyeberangan Merak-Bakauheni.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai perlu antisipasi bukan hanya soal kemacetan akibat padatnya pemudik, tetapi juga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kalau terjadi letusan gunung Anak Krakatau.
Sigit pun meminta masyarakat dan pemudik mewaspadai potensi bencana di malam hari akibat erupsi Anak Krakatau.
"Lakukan penyeberangan di siang hari," ucap dia.
Kemudian, untuk mengatasi kemacetan di Bakauheni, Sigit berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ASDP berkoordinasi untuk membahas kemungkinan penambahan jadwal penyeberangan dengan menambah armada kapal feri yang melayani penyeberangan di Selat Sunda itu.
"Jumlah kapal yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak berjumlah 27 kapal dari 68 kapal yang siaga atau naik 17 persen dari 2019. Sementara, di Selasa lalu saja pemudik dengan kendaraan pribadi sudah melonjak lebih dari 42 persen," katanya.
Menurutnya, artinya antrean untuk mudik Lebaran via penyeberangan itu sangat panjang dan macet.
"Untuk tiket Kamis ini saja sudah habis terjual dan baru tersedia untuk keesokan harinya. Karena itu, ini harus menjadi perhatian," kata Sigit. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyeberangan Merak-Bakauheni dinilai perlu perhatian serius selama periode mudik Lebaran 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Jelang Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM & LPG di Banten
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Jelang Idulfitri, Wali Kota Tangsel Sidak di Terminal Pondok Cabe
- Jateng Siap Sambut Lebaran 2025, Progres Perbaikan Jalan Capai 95%
- Wahoo Waterworld, Tempat Rekomendasi Ngabuburit Seru di Kota Baru Parahyangan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR