Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut

Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Saksi ahli yang diajukan pemohon memberikan keterangan lewat zoom di sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu memberikan keterangan lewat daring (zoom).

Dia pun menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang merupakan satu dari tiga pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq.

Mudzakir pun lantas membeberkan perbedaan antara menghasut dan mengundang.

Hal tersebut menjawab pertanyaan hakim tunggal Akhmad Sahyuti perihal apakah para undangan yang datang ke acara Maulid Nabi yang berbarengan dengan pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab itu dikatagorikan menghasut atau tidak.

Menurut Mudzakir, menghasut itu apabila seseorang menggerakkan orang dan memiliki unsur memprovokasi atau agitasi.

Sedangkan mengundang, menurut pandangannya mengajak orang tanpa ada unsur provokasi.

"Menghasut itu menggerakkan orang dengan cara-cara agitasi ya. Agitasi artinya memprovokasi orang yang semula tidak ingin berbuat jahat jadi berbuat jahat," jawab Mudzakir kepada Hakim di persidangan, Kamis (7/1).

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News