Mudzakir, Saksi Ahli Kasus Habib Rizieq Beber Perbedaan Mengundang dan Menghasut
Lebih lanjut, Mudzakir berpandangan, orang yang datang atas inisiatif sendiri bukan merupakan perbuatan pidana.
Kemudian, dia juga berpendapat, orang yang berbuat kejahatan atas inisiatif sendiri tanpa dihasut oleh orang lain juga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang agitator.
"Kalau ada orang yang berbuat kejahatan tetapi tidak berpengaruh hasutan tadi, dia punya inisiatif sendiri. Itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang yang berpidato yang agitator tadi," tutupnya.
Sidang hari ini merupakan sidang keempat gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Sidang itu beragenda menghadirkan saksi fakta dan ahli dari pihak pemohon. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?
- Kasus Habib Rizieq dan Kunjungan Jokowi Disejajarkan, Eks Pengacara Tidak Terima
- Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Belum Direspons, Tim Hukum Siapkan Strategi Lain
- Hukuman Habib Rizieq Berkurang, Aziz Yanuar Tidak Senang
- Subhanallah, MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Ternyata ini Alasannya