Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta
Senin, 24 Agustus 2009 – 16:14 WIB
JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahui. Politisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi dari Komisi IV.
Mufid yang dihubungi wartawan Senin (24/8), membenarkan dialah orang yang mengembalikan uang gratifikasi ke KPK pada Selasa (18/8). "Saya tak tahu terkait apa, tapi sudah saya kembalikan," ucap Mufid. Lantas apakah anggota Komisi IV lain menerima? "Saya nggak tahu," katanya lagi.
Baca Juga:
"Pastinya, yang hak itu diambil, yang nggak berhak dikembalikan," imbau Mufid, saat ditanya bagaimana tanggapannya jika benar ada anggota DPR lain yang menerima uang. Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sudah diputuskan uang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sikap ini tertuang dalam Surat Keputusan pimpinan KPK akhir pekan lalu.
Mufid juga takkan dikenai tuduhan gratifikasi karena pengembalian dilakukan masih dalam kurun waktu 30 hari sejak diterima. KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima uang gratifikasi seperti Mufid untuk melapor. Jika tak dilakukan, atau 30 hari setelah penyerahan terlewati, bukan tak mungkin menjadi tuduhan korupsi.(pra/JPNN)
JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahui. Politisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak