Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta

Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta
Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta
JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahui. Politisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi dari Komisi IV.

Mufid yang dihubungi wartawan Senin (24/8), membenarkan dialah orang yang mengembalikan uang gratifikasi ke KPK pada Selasa (18/8). "Saya tak tahu terkait apa, tapi sudah saya kembalikan," ucap Mufid. Lantas apakah anggota Komisi IV lain menerima? "Saya nggak tahu," katanya lagi.

"Pastinya, yang hak itu diambil, yang nggak berhak dikembalikan," imbau Mufid, saat ditanya bagaimana tanggapannya jika benar ada anggota DPR lain yang menerima uang. Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sudah diputuskan uang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sikap ini tertuang dalam Surat Keputusan pimpinan KPK akhir pekan lalu.

Mufid juga takkan dikenai tuduhan gratifikasi karena pengembalian dilakukan masih dalam kurun waktu 30 hari sejak diterima. KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima uang gratifikasi seperti Mufid untuk melapor. Jika tak dilakukan, atau 30 hari setelah penyerahan terlewati, bukan tak mungkin menjadi tuduhan korupsi.(pra/JPNN)

JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahui. Politisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News