Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta
Senin, 24 Agustus 2009 – 16:14 WIB

Mufid, Penerima Uang Gratifikasi Rp100 Juta
JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahui. Politisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi dari Komisi IV.
Mufid yang dihubungi wartawan Senin (24/8), membenarkan dialah orang yang mengembalikan uang gratifikasi ke KPK pada Selasa (18/8). "Saya tak tahu terkait apa, tapi sudah saya kembalikan," ucap Mufid. Lantas apakah anggota Komisi IV lain menerima? "Saya nggak tahu," katanya lagi.
Baca Juga:
"Pastinya, yang hak itu diambil, yang nggak berhak dikembalikan," imbau Mufid, saat ditanya bagaimana tanggapannya jika benar ada anggota DPR lain yang menerima uang. Sementara menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, sudah diputuskan uang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sikap ini tertuang dalam Surat Keputusan pimpinan KPK akhir pekan lalu.
Mufid juga takkan dikenai tuduhan gratifikasi karena pengembalian dilakukan masih dalam kurun waktu 30 hari sejak diterima. KPK mengimbau pihak-pihak yang menerima uang gratifikasi seperti Mufid untuk melapor. Jika tak dilakukan, atau 30 hari setelah penyerahan terlewati, bukan tak mungkin menjadi tuduhan korupsi.(pra/JPNN)
JAKARTA- Identitas anggota DPR RI yang mengembalikan uang Rp 100 juta ke KPK akhirnya diketahui. Politisi PKB tersebut ternyata Mufid Al Busjairi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025