Mufida: BPOM Tak Perlu Terbebani Mengeluarkan Izin Edar Vaksin pada Tanggal Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mewanti-wanti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak terbebani dengan keharusan mengeluarkan Emergency Use of Authorization (EUA) pada tanggal tertentu, agar vaksin COVID-19 yang sudah terdistribusi ke daerah bisa digunakan masyarakat.
Diketahui, pemerintah melalui PT Biofarma telah mendistribusikan 3 juta vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Tiongkok, secara bertahap ke 34 provinsi sejak Minggu (3/1) lalu.
Sementara itu, jadwal vaksinasi perdana direncanakan pada Rabu (13/1) mendatang.
"Batasnya bukan waktu, maksudnya harus diizinkan pada tanggal segini atau segitu, tetapi batasnya adalah ketuntasan hasil uji klinis tentang efektivitas dan efikasi dari virus tersebut," kata Mufida, sapaan akrab Kurniasih Mufidayati dalam keterangan resmi kepada awak media, Rabu (6/1).
Mufida menegaskan, batasan yang dimiliki BPOM dalam mengeluarkan EUA atau izin edar yakni kelayakan edar dan keamanan dari vaksin Sinovac tersebut.
Karena itu, lembaga yang dipimpin Penny K Lukito itu harus memastikan rakyat tidak menjadi korban dari penggunaan vaksin.
"Pemerintah harus menjamin semua vaksin yang beredar telah memenuhi standar kelayakan dan mendapatkan izin untuk dapat diedarkan dan juga halal," tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.
Menurut Mufida, lebih baik kajian terhadap vaksin COVID-19 dilakukan secara mendalam.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mewanti-wanti BPOM tak terburu-buru dalam menerbitkan Emergency Use of Authorization (EUA) vaksin Sinovac.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI