Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK

jpnn.com - Anggota Komisi IX DPR-RI Kurniasih Mufidayati menyebut parlemen tidak pernah dilibatkan dari awal ketika pemerintah menggodok 15 Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK).
Diketahui, RPMK itu menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Mufida menyebut DPR di sisi lain menjadi pihak yang terlibat dalam pembahasan UU Kesehatan, aturan awal dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dia berkata demikian saat menjadi narasumber acara Refleksi terhadap Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI) di Jakarta, Rabu (18/12).
"Sayangnya, memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP dan sekarang sudah ribut-ribut di RPMK," kata legislator Fraksi PKS itu
Dia mengatakan belakangan pemerintah baru melibatkan parlemen membahas RPMK ketika memuat aturan reproduksi.
"Nanti awal Januari setelah reses kami akan fokus pada pasal-pasal tembakau,” ujarnya.
Mufida menegaskan agar pihak-pihak yang merasa belum puas terhadap penyusunan RPMK dan pembuatan PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa mengajukan diskusi publik agar Kemenkes bisa mendengar aspirasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Kemenkes agar banyak mendengar dalam menyusun aturan. Begini maksudnya.
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum