Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK

Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
Acara diskusi publik Refleksi terhadap Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI) di Jakarta, Rabu (18/12). Aristo/JPNN

"Kemenkes memang tidak memerlukan persetujuan pihak lain dalam menyusun aturan," katanya.

Namun, kata Hari, Kemenkes perlu mendengarkan aspirasi publik sebelum menekan aturan agar stakeholder tidak terganggu.

"Ya, tetap wajib mendengarkan. Penilaian saya jika memang yang disasar oleh Kemenkes adalah penurunan prevalensi perokok anak, aturan harus dibuat berdasarkan profil risiko sesuai yang diamanatkan di UU Kesehatan," kata Hari.

Sementara itu, Trubus mengatakan bahwa pelibatan masyarakat sangatlah penting dalam suatu proses perumusan regulasi.

Dia mengatakan penerapan suatu aturan seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat sehingga diperlukan sinergitas antarpemangku kepentingan.

“Kolaborasi ini penting karena kesehatan adalah kebutuhan dasar publik. FKPI membantu mendorong keluhan-keluhan, aduan-aduan. Pelibatan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, terutama dalam merumuskan aturan turunan lainnya ke depan,” kata Trubus. (ast/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan Kemenkes agar banyak mendengar dalam menyusun aturan. Begini maksudnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News