Mufida: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja yang Menjadi Korban PHK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menanggapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker itu mengatur pencairan JHT 100 persen hanya bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun.
Pencairan JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.
Menurut Mufida, peraturan tersebut tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini.
Mufida mengatakan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sebagai dana yang diambil dari pekerja, kata dia, maka pada hakikatnya program JHT adalah hak pekerja.
Oleh karena itu, apabila hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan itu akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.
Mufida mengatakan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban PHK terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI