Mufida: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja yang Menjadi Korban PHK

Mufida: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja yang Menjadi Korban PHK
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI Kurniasih Mufidayati alias Mufida. Foto: FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menanggapi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Permenaker itu mengatur pencairan JHT 100 persen hanya bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun. 

Pencairan JHT sebelum usia 56 bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi.

Menurut Mufida, peraturan tersebut tidak sensitif atas kondisi masyarakat saat ini. 

Mufida mengatakan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sebagai dana yang diambil dari pekerja, kata dia, maka pada hakikatnya program JHT adalah hak pekerja. 

Oleh karena itu, apabila hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan itu akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, ada 1,49 juta kasus klaim JHT didominasi korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah 30 tahun atau usia produktif.

Mufida mengatakan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban PHK terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News