Mufida: Pencairan JHT Dibutuhkan Pekerja yang Menjadi Korban PHK

"Artinya, pekerja yang mencairkan JHT karena memang butuh karena di-PHK dan mundur dari perusahaan karena dampak pandemi. Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicarikan saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada," kata Mufida dalam rilis di Jakarta, Minggu (13/2).
Setelah pekerja tersebut mengalami PHK dengan kesempatan kerja yang makin sulit, serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan harapan terbesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan modal usaha.
"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, JHT menjadi harapan terbesar karena langsung cair setelah satu bulan masa tunggu," kata dia.
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja.
Oleh karena itu, kata dia, berbagai kebijakan yang mengatur tentang proses penggunaan dana peserta BPJS Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama. (antara/jpnn)
Mufida mengatakan JHT dibutuhkan pekerja yang menjadi korban PHK terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK