Mufti Anam Minta Publik Cermati UU Cipta Kerja Secara Komprehensif

Mufti Anam Minta Publik Cermati UU Cipta Kerja Secara Komprehensif
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

”Untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, di UU Cipta Kerja ini juga diatur kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian yang lebih rendah dibanding regulasi sebelumnya,” tutur Mufti yang merupakan anggota Komisi VI DPR, yang di dalamnya termasuk membidangi masalah UKM dan koperasi.

Mufti menambahkan, UU Cipta Kerja juga membangun ekosistem bisnis secara lebih baik.

Ekosistem terintegrasi, mulai dari kapasitas SDM, infrastruktur, sistem perizinannya, kesiapan tenaga kerja, dukungan pemerintah, dan sebagainya, dibenahi melalui UU tersebut.

”Semuanya itu ditata dalam UU Cipta Kerja menjadi satu kesatuan yang lebih baik dan tersistematis,” katanya.

Sehingga, lanjut dia, Indonesia bisa mewujudkan iklim usaha yang baik dan diharapkan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business Indonesia bisa meningkat dan tak kalah dari negara lain.

”Terutama pada sisi perizinan, karena sebagian besar keluhan pengusaha adalah terkait masih karut-marutnya sistem perizinan,” tutur Mufti.

Jika dunia usaha tumbuh kondusif, jelas Mufti, muaranya adalah makin banyak lapangan kerja yang terbuka.

Mmenurut dia, hal itu penting karena pengangguran dipastikan melonjak di masa pandemi ini.

Mufti Anam mencatat sejumlah sisi positif RUU Cipta Kerja, di antaranya memberi ruang pengembangan bagi UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News