Mufti Anam: Rakyat Banyak Kena PHK, Tak Elok BUMN Rekrut Staf Bergaji Rp 50 Juta per Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam kurang sreg dengan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir yang menerbitkan surat pengangkatan staf ahli di BUMN dengan jumlah maksimal lima orang dan gaji maksimal masing-masing Rp 50 juta per bulan.
Menurut Mufti, langkah tersebut kurang tepat dan tidak peka dengan situasi perekonomian rakyat kebanyakan yang kini sedang prihatin karena terdampak pandemi Covid-19.
Politikus PDI Perjuangan itu mengkritisi tiga hal dalam kebijakan Erick Thohir itu.
"Pertama, tentu kami bicara situasi kebatinan rakyat yang sedang berduka dan kesusahan saat ini. Di saat rakyat banyak kena PHK, BUMN malah memberi contoh langkah yang kurang urgen seperti rekrutmen tenaga ahli dengan gaji hingga Rp 50 juta per bulan,” ujar Mufti, Selasa (8/9).
Di sisi lain, lanjut Mufti Anam, di tubuh keluarga besar BUMN, yaitu sejumlah anak usaha, ditemukan banyak PHK dan sejumlah karyawan dirumahkan sementara.
"Ini kan ironis, saat sejumlah anak usaha ada PHK dan karyawannya dirumahkan sementara, gaji karyawan dipotong, eh BUMN malah merekrut staf ahli dengan gaji yang sangat besar," ujar Mufti.
Kedua, lanjut Mufti, seharusnya tenaga ahli tidak bersifat permanen dengan kontrak tahunan.
Apalagi, BUMN adalah perusahaan yang dihuni oleh talenta-talenta terbaik Indonesia.
Mufti menilai, terbitnya surat pengangkatan staf ahli di BUMN bergaji maksimal Rp 50 juta itu merupakan langkah yang tak peka dengan situasi.
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka