Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta
Jumat, 15 November 2019 – 08:41 WIB
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)
OTT alias operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Kabupaten Malang, menangkap kepala desa bernama Mugiono.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan