Mugiono Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 20 Juta
Jumat, 15 November 2019 – 08:41 WIB

Kades bernama Mugiono terkena Operasi Tangkap Tangan alias OTT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar. (antara/jpnn)
OTT alias operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Kabupaten Malang, menangkap kepala desa bernama Mugiono.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Revisi KUHAP, Ahmad Sahroni Sebut Masyarakat Bisa Lapor Polisi Via Medsos
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel