Muh Aras Komisi V DPR Ungkap Alasan Belum Membahas RUU LLAJ
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI belum melaksanakan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasalnya, surat Komisi V DPR perihal RUU LLAJ masih tertahan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai pembahasan,” kata anggota Komisi V DPR RI Dr H Muhammad Aras pada Jumat (3/6/2022).
Menurut Muh Aras, sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan.
“Sebenarnya dari jadwal di persidangan ini sudah bisa kami bahas, tetapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg DPR" kata dia.
Anggota Fraksi PPP itu mengatakan RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan masuk dalam Prolegnas 2022.
RUU Jalan diketahui telah disahkan menjadi UU Jalan oleh DPR melalui pembicaraan tingkat II pada pertengahan Desember 2021.
“Baleg yang mengurus semua persetujuan dari Komisi di DPR. Baleg yang sekaligus menentukan siapa nantinya yang menjadi penanggung jawab perwakilan dari pemerintah. Apakah dari Direktorat Perhubungan Darat, Laut atau Udara, tetapi sepertinya pada Perhubungan Darat,” kata M Aras.
Komisi V DPR RI belum melaksanakan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nih alasannya.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online