Muh Aras Komisi V DPR Ungkap Alasan Belum Membahas RUU LLAJ

Muh Aras Komisi V DPR Ungkap Alasan Belum Membahas RUU LLAJ
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras. Foto: Humas DPR RI

Meski belum secara resmi masuk Prolegnas 2022 menggantikan pembahasan UU Jalan, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu menyatakan Komisi V terus menyerap aspirasi dari berbagai berbagai stakeholder.

Di antaranya dari Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar, dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum dan kami menghimpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detail, pasal demi pasal, bab demi bab. Sekarang belum," kata Aras.

Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu. Di antaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load, sistem perpajakan angkutan online preservasi dan sebagainya.

Kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik.

Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.(fri/jpnn)

Komisi V DPR RI belum melaksanakan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nih alasannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News