Muhadjir Effendy Cabut Izin PUB ACT
Rabu, 06 Juli 2022 – 11:21 WIB

Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini. Ilustrasi: tangkapan layar ACT.id
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.(mcr10/jpnn)
Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun ini.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sekolah Rakyat
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah