Muhadjir Effendy dan Doni Monardo Sempat Kebingungan, Itu Tidak Mungkin
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku dirinya dan Kepala BNPB Doni Monardo kesulitan menghadapi bencana nonalam pandemi Covid-19.
Muhadjir kebingungan mencari rujukan undang-undang untuk menangani bencana tersebut. Apalagi BNPB juga belum pernah menanganinya secara tersistem.
"Saya sebagai ketua pengarah bersama Pak Doni sampai bingung mencari rujukan undang-undangnya," ujarnya dalam Rakornas BNPB, Rabu (10/3).
Selama ini, sambung Muhadjir, undang-undang kebencanaan tidak secara eksplisit menggambarkan bencana seperti pandemi Covid-19.
Akhirnya dia mencoba menggandengkan dengan undang-undang kekarantinaan dan kesehatan.
"Di situ lebih banyak berkaitan dengan penularan penyakit yang berasal dari hewan. Karena itu di sana ada namanya karantina pintu masuk, kalau ada binatang dari luar membawa penyakit menular maka harus dikarantina," kata dia.
Dalam undang-undang karantina juga menyebut secara klausul bahwa orang dan binatang di wilayah karantina kehidupan sehari-harinya ditanggung negara.
Mantan Mendikbud itu pun berkesimpulan bahwa mengaitkan undang-undang kesehatan dan kekarantinaan yang ada saat ini tidak ada kesinambungan dengan bencana pandemi Covid-19.
Muhadjir Effendy mengaku dirinya dan Doni Monardo sempat kesulitan dan kebingungan.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya