Muhadjir Effendy: PNS Kemendikbud Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Kewajiban itu sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana PNS harus siap ditempatkan di mana saja.
"Ya, harus pindah. Enggak bisa menolak. Kalau ibu kota negara mau pindah, otomatis PNS Kemendikbud sebagai instansi pusat harus ikut ke Kalimantan Timur juga," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui JPNN.com pada penutupan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2019 di UTC Semarang, Jumat (30/8).
BACA JUGA: PNS Pusat Khawatirkan Fasilitas Pendidikan di Ibu Kota Baru? Ini Pesan Mendikbud
Dia menambahkan, PNS tidak perlu merespons berlebihan ketika ada rencana pemindahan ibu kota.
Sebab, PNS sebagai perekat NKRI harus siap bertugas di mana saja. Karena itu, sangat aneh bila PNS menolak karena alasan keluarga dan lainnya.
"Itu risiko profesi yang dipilih. Apalagi setahu saya setiap PNS selalu teken perjanjian bersedia ditempatkan di mana saja ketika dia diangkat CPNS," terangnya.
Mengenai PNS Kemendikbud mana saja yang akan dipindahkan, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengaku akan melakukan pembahasan.
Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
- Menko PMK: Setiap Kepala Keluarga Korban Bencana NTT Mendapatkan Rp500 Ribu
- Penjelasan MenPAN-RB soal Pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara di Kaltim
- PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap ya
- Hanya 20 Ribu PNS Pusat tak Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru
- Alumni IMM Gelar Silatnas Teguhkan Kontribusi untuk Indonesia Maju
- Muhadjir: Sejatinya Kemendikbud Ingin Gaji Guru Honorer Setinggi-tingginya