Muhadjir Effendy: PNS Kemendikbud Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru
Sabtu, 31 Agustus 2019 – 22:17 WIB

Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: Humas Kemendikbud
"Belum, nanti dibahas lagi siapa-siapa yang akan dipindahkan," kata Muhadjir. (esy/jpnn)
Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib pindah ke ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menko PMK: Setiap Kepala Keluarga Korban Bencana NTT Mendapatkan Rp500 Ribu
- Penjelasan MenPAN-RB soal Pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara di Kaltim
- PNS Usia 45 Tahun ke Bawah, Siap-siap ya
- Hanya 20 Ribu PNS Pusat tak Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru
- Alumni IMM Gelar Silatnas Teguhkan Kontribusi untuk Indonesia Maju
- Muhadjir: Sejatinya Kemendikbud Ingin Gaji Guru Honorer Setinggi-tingginya