Muhadjir Effendy Sebut Pemerkosa 13 Santriwati Layak Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 12 Januari 2022 – 23:20 WIB

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan tuntutan hukum mati layak diberikan kepada pemerkosa 13 santri. Foto Humas Kemenko PMK
Berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2020, diketahui jumlah anak di Indonesia sebanyak 84,4 juta jiwa. 41,1 juta anak perempuan dan 43,2 juta anak laki-laki dari total penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa.
Muhadjir menyatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual, di mana pun dia berada.
"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan produk turunannya yang kuat, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," pungkas Muhadjr Effendy. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan tuntutan hukum mati layak diberikan kepada pemerkosa 13 santri.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati