Muhadjir: Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.
Pernyataan Muhadjir terkait langkah Bupati Simalungun JR Saragih yang memecat 1.695 guru PNS lantaran tidak mengantongi ijazah sarjana strata 1 (S1). Mereka yang diberhentikan sebagai guru, sebagian akan menjadi staf di kantor kelurahan.
Muhadjir menyatakan, langkah bupati Simalungun sudah tepat karena yang dipecat adalah guru dengan kualifikasi pendidikan non S1.
"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kami anggap tindakannya sudah tepat. Namun, nanti dillihat perkembangannya di lapangan. Kalau harus ditinjau kembali yah harus ditinjau," kata Menteri Muhadjir di sela-sela sidak di SMKN 1 Jakarta dan SMAN 1 Jakarta, Senin (29/7).
BACA JUGA: Kisah Pak Guru Honorer K2, Usai Mengajar Cari Kayu Bakar, Istri Pergi Ogah Kembali
Kebijakan bupati Simalungun yang memecat 1.695 guru PNS dan menggantinya dengan mengangkat honorer, menurut Muhadjir, akan dipelajari lagi. Dia lebih menyarankan pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun.
"Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer," ucapnya.
Permintaan Muhadjir ini tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Simalungun. Namun, untuk semua daerah agar memperpanjang masa kerja pensiunan guru PNS. Sebab, ada aturan yang melarang mengangkat guru honorer lagi.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebhi baik pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun, daripada mengangkat guru honorer.
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga