Muhadjir: Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

"Untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Untuk kemudian menjadi tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi S1.
BACA JUGA: Guru Honorer Senang jika Diangkat menjadi Tenaga Kontrak Daerah
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen.
Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. (esy/jpnn)
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebhi baik pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun, daripada mengangkat guru honorer.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- 5 Berita Terpopuler: TPG Guru Honorer Maret Rp 6 Juta, yang Sudah Calon PPPK Bagaimana? Coba Tanya Presiden
- Bukan Hanya soal Pengangkatan PPPK 2024, tetapi Honorer Tidak Turun ke Jalan
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening