Muhadjir Sudah Usulkan Gaji Guru Honorer K2 Gagal CPNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 yang gagal tes CPNS dan yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bakal tetap bekerja dengan gaji setara UMR (upah minimum regional).
Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan anggaran gaji untuk guru honorer kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2
Muhadjir pun mengusulkan agar gaji sebesar UMR ini dapat diberikan kepada guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.
Dia mengusulkan agar pemberian gaji sesuai UMR itu diambil dari dana alokasi umum (DAU) dan tidak dibebankan ke APBD. Artinya, dana tersebut diambil dari APBN pemerintah pusat.
“Karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan. Tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol,” ujarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2: Usia 64 Masih Boleh Ikut
Belum dipastikan berapa dana yang dibutuhkan untuk gaji sesuai UMR tersebut. Yang pasti, dari sekitar 700 ribu orang guru honorer di seluruh Indonesia, tidak semuanya bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Salah satu kendalanya adalah faktor usia. Menurut Muhadjir, diharapkan pemberian gaji sesuai UMR ini dapat meningkatkan motivasi guru. (wan/rin/han)
Para guru honorer K2 yang gagal menjadi CPNS dan PPPK akan tetap bekerja, mendapatkan gaji sesuai UMR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah