Muhadjir Sudah Usulkan Gaji Guru Honorer K2 Gagal CPNS dan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 yang gagal tes CPNS dan yang nantinya tidak lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bakal tetap bekerja dengan gaji setara UMR (upah minimum regional).
Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan anggaran gaji untuk guru honorer kepada Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK: Syarat Penting yang Harus Diketahui Honorer K2
Muhadjir pun mengusulkan agar gaji sebesar UMR ini dapat diberikan kepada guru yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.
Dia mengusulkan agar pemberian gaji sesuai UMR itu diambil dari dana alokasi umum (DAU) dan tidak dibebankan ke APBD. Artinya, dana tersebut diambil dari APBN pemerintah pusat.
“Karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan. Tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol,” ujarnya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2: Usia 64 Masih Boleh Ikut
Belum dipastikan berapa dana yang dibutuhkan untuk gaji sesuai UMR tersebut. Yang pasti, dari sekitar 700 ribu orang guru honorer di seluruh Indonesia, tidak semuanya bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Salah satu kendalanya adalah faktor usia. Menurut Muhadjir, diharapkan pemberian gaji sesuai UMR ini dapat meningkatkan motivasi guru. (wan/rin/han)
Para guru honorer K2 yang gagal menjadi CPNS dan PPPK akan tetap bekerja, mendapatkan gaji sesuai UMR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu