Muhaimin Ajak Pembahasan Upah Minimum Dipercepat
Senin, 24 September 2012 – 18:38 WIB
Terkait dengan pengupahan, Muhaimin menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi. Ia menilai, upah murah yang tidak mensejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tukasnya.
Bentuk penolakan pemerintah terhadap upah murah, dibuktikan dengan diterbitkannya Permenakertrans No.13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013.
Dengan berpatokan pada Permenakertrans tersebut, maka survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, tetapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh pihak terkait untuk segera melakukan pembahasan
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati