Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi

Guna Peningkatan Kompetensi dan Ketrampilan Pencari Kerja

Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi
Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi
Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai saat ini terdapat 188 SKKNI dari berbagai bidang/sektor kerja atau usaha. Sedangkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bernaung dalam binaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jumlahnya mencapai 65 LSP.

Dalam penerapannya, kata Muhaimin, perberlakukan sertifikasi SKKNI harus dilakukan dengan serius oleh intansi teknis pembina sektor terkait. Yakni dengan cara menyelenggarakan program pelatihan berbasis komptensi (PBK) dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lapangan usaha/ bidang profesinya.

Muhaimin juga menghimbau akepada seuruh instansi terkait agar segera mulai menyusun dan menetapkan standar kompetensi kerja nasional yang berkualitas sehingga dapat dijadikan pedoman dan diakui oleh semua pihak yang terkait. “Esensi ditetapkannya SKKNI adalah penetapan kendali mutu tenaga kerja Indonesia,  agar keberadaan lulusan, sertifikat maupun standar kompetensi dapat diakui semua pihak secara nasional dan Internasional. Hal ini menjadi bagian penting dan strategis bagi pembninaan dan pengembangan SDM di indonesia,” tandasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyerahkan 33 sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News