Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi
Guna Peningkatan Kompetensi dan Ketrampilan Pencari Kerja
Senin, 17 Januari 2011 – 20:02 WIB

Muhaimin Bagi-bagi Sertifikat Standar Kompetensi
Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai saat ini terdapat 188 SKKNI dari berbagai bidang/sektor kerja atau usaha. Sedangkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bernaung dalam binaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) jumlahnya mencapai 65 LSP.
Baca Juga:
Dalam penerapannya, kata Muhaimin, perberlakukan sertifikasi SKKNI harus dilakukan dengan serius oleh intansi teknis pembina sektor terkait. Yakni dengan cara menyelenggarakan program pelatihan berbasis komptensi (PBK) dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lapangan usaha/ bidang profesinya.
Muhaimin juga menghimbau akepada seuruh instansi terkait agar segera mulai menyusun dan menetapkan standar kompetensi kerja nasional yang berkualitas sehingga dapat dijadikan pedoman dan diakui oleh semua pihak yang terkait. “Esensi ditetapkannya SKKNI adalah penetapan kendali mutu tenaga kerja Indonesia, agar keberadaan lulusan, sertifikat maupun standar kompetensi dapat diakui semua pihak secara nasional dan Internasional. Hal ini menjadi bagian penting dan strategis bagi pembninaan dan pengembangan SDM di indonesia,” tandasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyerahkan 33 sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Para Pemudik Mulai Padati Pantura pada Arus Balik H+2 Lebaran
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Sampaikan Belasungkawa
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara