Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
Rabu, 16 November 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans dengan tiga terdakwa yakni I Nyoman Suisnaya, Dharnawati dan Dadong Irbarelawan. Bahkan, Johan memastikan, bila dalam persidangan nanti ada hal-hal menyangkut materi yang bisa dikembangkan terkait kasus tersebut, maka kemungkinan besar kasus suap di Kemenakertrans tidak akan berhenti pada tiga terdakwa.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. Menurutnya, proses penyidikan terhadap tiga terdakwa memang sudah selesai. Hanya saja bila ada materi persidangan yang bisa dikembangkan untuk kasus itu, maka akan dilakukan.
"Dakwaan yang ada itu kan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan. Dan apakah dalam persidangan nanti, Muhaimin sendiri akan dihadirkan, itu sangat terbuka," kata Johan, Rabu (16/11) di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...