Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
Rabu, 16 November 2011 – 21:21 WIB

Muhaimin Bisa Dihadirkan di Persidangan
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans dengan tiga terdakwa yakni I Nyoman Suisnaya, Dharnawati dan Dadong Irbarelawan. Bahkan, Johan memastikan, bila dalam persidangan nanti ada hal-hal menyangkut materi yang bisa dikembangkan terkait kasus tersebut, maka kemungkinan besar kasus suap di Kemenakertrans tidak akan berhenti pada tiga terdakwa.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. Menurutnya, proses penyidikan terhadap tiga terdakwa memang sudah selesai. Hanya saja bila ada materi persidangan yang bisa dikembangkan untuk kasus itu, maka akan dilakukan.
"Dakwaan yang ada itu kan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam proses penyidikan. Dan apakah dalam persidangan nanti, Muhaimin sendiri akan dihadirkan, itu sangat terbuka," kata Johan, Rabu (16/11) di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berpeluang dihadirkan dalam persidangan kasus suap di Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang