Muhaimin dan Jumhur Dituding Provokator Rusuh KJRI Jeddah
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:37 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar bersama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat pantas diduga sebagai provokator kerusuhan yang terjadi di kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
"Problem utamanya sudah jelas yakni para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi ingin mendapatkan Amnesti dari pemerintahan setempat dan mekanismenya diserahkan kepada KJRI yang berada di bawah KBRI di Arab Saudi. Mestinya Kemenakertrans dan BNP2TKI mengantisipasi terjadinya penumpukkan TKI dalam jumlah besar dengan cara memperbanyak pusat-pusat pelayanan amnesti. Karena antisipasi ini tidak dilakukan maka Muhaimin Iskandar dan Jumhur Hidayat pantas diduga sebagai provokator kerusuhan di KJRI Jeddah," kata Anis Hidayah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/6).
Baca Juga:
Selain tidak mengantisipasi penumpukkan TKI di Jeddah menurut Anis. terjadinya kelebihan tinggal atau overstay warga Indonesia di Arab Saudi juga tidak bisa dilepaskan dari abainya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap warga negaranya di luar negeri.
"Data dan dokumen TKI atau WNI yang masuk ke Arab Saudi pasti ada di KBRI dan KJRI. Dari data dan dokumen tersebut bisa dilihat rentang waktu mereka bisa berada di sana. Overstay itu terjadi juga karena KBRI dan KJRI tidak menjalankan tugas utamanya yakni mengawasi warga Indonesia di Arab Saudi. Kelalaian tersebut mestinya sudah cukup alat bukti untuk menduga Muhaimin dan Jumhur sebagai provokator," tegas dia.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar bersama
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?