Muhaimin Diadukan ke KPK
Dituding Terima Gratifikasi
Jumat, 01 Oktober 2010 – 19:32 WIB
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diadukan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke KPK, Jumat (1/10) sore. Himsataki menduga adanya gratifikasi dalam penunjukan tunggal konsorsium asuransi perlindungan TKI oleh Menakertrans.
Yunus M Yamani, Ketua Himsataki menjelaskan, pada 6 September 2010, Menakertrans hanya menetapkan satu konsorsium dengan nama Proteksi TKI untuk menyelenggarakan program asuransi TKI. Ketetapan itu tertuang melalui SK 209/MEN/IX/2010 .
Padahal, sebetulnya ada empat konsorsium asuransi yang juga memenuhi syarat. "Penetapan satu konsorsium itu tidak melalui lelang," katanya. Atas nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pihaknya merasa bahwa apabila hanya ada satu konsorsium yang boleh melayani asuransi TKI, itu terkesan pemaksaan.
Apalagi berdasarkan pengalaman, konsorsium asuransi proteksi lama pernah diskorsing oleh Kemnakertrans atau BNP2TKI karena melakukan pelanggaran. "Kalau hanya satu konsorsium asuransi dan konsorsium tersebut melakukan kesalahan atau diskorsing, seluruh penempatan TKI dari 550 PJTKI yang ada otomatis akan terhenti juga," ujarnya.
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diadukan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian