Muhaimin Diadukan ke KPK
Dituding Terima Gratifikasi
Jumat, 01 Oktober 2010 – 19:32 WIB
Pihaknya beranggapan, penunjukan satu konsorsium ini secara yuridis telah bertentangam dengan aturan dan dapat tergolong monopoli. Karena itu, selain melapor ke KPK, Himsataki juga menyampaikan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Laporan juga ditembuskan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, BPK dan asosiasi PPTKIS.
Sebagai catatan, tambah Yunus, setiap bulan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi perlindungan TKI mencapai Rp28 miliar, untuk sekitar 60 ribu TKI. Sementara, penetapan satu konsorsium itu berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani.
Di sisi lain, peran tunggal asuransi yang ditunjuk juga dinilai akan melemahkan posisi tawar TKI sebagai pemegang polis. "Dari pengalaman dan data kami, ada ribuan klaim tidak terbayar ketika pelaksanaan tunggal yang pernah ada tahun 2006," katanya. Hal itulah yang mengakibatkan kebijakan Menakertrans dirasa patut dipertanyakan dan bernuansa kolutif.(rnl/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diadukan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat