Muhaimin Dilaporkan ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/6).
Laporan itu terkait dengan proyek sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi melaporkan proyek itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan kami berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2011 yang menyatakan bahwa terhadap pekerjaan atau proyek Sistem Informasi Ketenagakerjaan telah ditemukan dugaan manipulatif korupsi senilai 19 miliar. Yang saya laporkan yang bertanggung jawab di Kemenakertrans. Inisialnya MI," kata Koordinator Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, Syahroni di KPK, Jakarta, Senin (9/6).
Atas dugaan itu, Syahroni menambahkan, Kemenakertrans menyurati BPK agar dilakukan beberapa hal yang sifatnya penundaan untuk melakukan pembayaran.
"Terhadap negosiasi ini ditemukan ada beberapa penyimpangan. Dari nilai 19 itu disepakati dalam action plan angka dari kekurangan pembayaran atau diduga manipulasi ini didapatkan angka 14 koma sekian miliar," ujar Syahroni.
Syahroni menjelaskan, ada dugaan mark up dalam proses pekerjaan sistem jaringan informasi dan pengawasan ketenagakerjaan, kekurangan volume bayar, serta ketidaksinkronan sistem kontrak yang sedang dilakukan. "Sehingga negara rugi 19 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk