Muhaimin Dilaporkan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/6).
Laporan itu terkait dengan proyek sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi melaporkan proyek itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan kami berdasarkan hasil temuan BPK tahun 2011 yang menyatakan bahwa terhadap pekerjaan atau proyek Sistem Informasi Ketenagakerjaan telah ditemukan dugaan manipulatif korupsi senilai 19 miliar. Yang saya laporkan yang bertanggung jawab di Kemenakertrans. Inisialnya MI," kata Koordinator Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, Syahroni di KPK, Jakarta, Senin (9/6).
Atas dugaan itu, Syahroni menambahkan, Kemenakertrans menyurati BPK agar dilakukan beberapa hal yang sifatnya penundaan untuk melakukan pembayaran.
"Terhadap negosiasi ini ditemukan ada beberapa penyimpangan. Dari nilai 19 itu disepakati dalam action plan angka dari kekurangan pembayaran atau diduga manipulasi ini didapatkan angka 14 koma sekian miliar," ujar Syahroni.
Syahroni menjelaskan, ada dugaan mark up dalam proses pekerjaan sistem jaringan informasi dan pengawasan ketenagakerjaan, kekurangan volume bayar, serta ketidaksinkronan sistem kontrak yang sedang dilakukan. "Sehingga negara rugi 19 miliar," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, melaporkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako
- Papua Barat Daya Provinsi Pertama di RI Pecahkan Rekor MURI 10.000 Telur Paskah
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M