Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
Minggu, 20 Oktober 2013 – 22:48 WIB
![Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah berbohong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya