Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
Minggu, 20 Oktober 2013 – 22:48 WIB
"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah berbohong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad