Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
Minggu, 20 Oktober 2013 – 22:48 WIB

Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah berbohong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang