Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum

Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum

"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)


JAKARTA - Pengurus Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah berbohong


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News