Muhaimin Diminta Sikat Perusahaan tak Bayar THR

Muhaimin Diminta Sikat Perusahaan tak Bayar THR
Muhaimin Diminta Sikat Perusahaan tak Bayar THR
JAKARTA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tahun ini menerima pengaduan dari 73 buruh dari beberapa perusahaan yang bermasalah dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Pelanggaran hak atas THR ini, menurut LBH sudah sering terjadi tiap tahun. Oleh karena itu, para buruh dan LBH meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bertindak tegas atas pelanggaran tersebut.

"Jika pelanggaran hak untuk mendapatkan THR ini tidak segera dibereskan pemerintah maka pelanggaran ini pasti akan dilakukan setiap tahun," jelas aktivis LBH Feby Yonesta, di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (12/8).

Sementara itu, aktivis dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos menyatakan ,selama ini Kemenakertrans hanya menjanjikan akan bertindak tegas pada perusahaan. Namun, tidak ada tindakan yang membuat perusahaan jera.

Ia menyatakan hampir setiap tahun Kasbi wilayah Jabodetabek menerima keluhan buruh terkait THR. Kebanyakan buruh mengeluh tidak mendapatkan THR dan mendapat THR tidak utuh sesuai dengan peraturan.

JAKARTA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tahun ini menerima pengaduan dari 73 buruh dari beberapa perusahaan yang bermasalah dengan penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News