Muhaimin Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan
jpnn.com - JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melanggar Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang fungsi dan peran pengupahan.
Tudingan ini dialamatkan Sekjen OPSI Timboel Siregar terkait pernyataan Muhaimin yang mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh dewan pengupahan yang dilakukan berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pernyataan Cak Imin -sapaan Muhaimin- tidak benar dan melanggar isi UU 13/2003 mengatur fungsi dan peran dewan pengupahan. salah satunya adalah melakukan survey dan memberikan rekomendasi nilai UMP/K ke Gubernur," kata Timboel dalam keterangan persnya kepada JPNN, Sabtu (31/8).
Pernyataan Muhaimin yang meminta agar rekomendasi penetapan UMP harus berdasar survey BPS jelas sudah melabrak UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo Permenakertrans nomor 13/2012. Cak Imin juga disebut tak konsisten karena dia meminta pemda memperkuat dewan pengupahan daerah, tetapi rekomendasi dewan pengupahan harus berdasarkan survey BPS.
"Kalau hanya mengacu pada rekomendasi survey BPS, buat apa ada dewan pengupahan? Pernyataan ini menihilkan fungsi dan peran dewan pengupahan. Kalau berani, sekalian saja Cak Imin nyatakan dewan pengupahan dibubarkan biar BPS yang akan menentukan rekomendasi kenaikan UMP, UMK dan merekomendasikan ke gubernur," tegasnya.
Ditambahkan, Timboel, OPSI sangat sepakat bila peran dewan pengupahan diperkuat dengan menempatkan pihak yang berkompeten di dalamnya, mulai dari sekitar pekerja/buruh serta perwakilan pengusaha yang bukan semata dari APINDO. Namun bicara soal survey BPS, Timboel menyangsikan keakuratannya.
"Terkait peran BPS, publik sudah sangat mengetahui bahwa data-data yang ada di BPS sangat tidak obyektif dan penuh dengan rekayasa politik. Kalau cak imin meminta hanya rekomendasi BPS yg dipakai maka Cak imin sudah melegitimasi pembiasan dan kecurangan data upah yang nantinya akan menentukan nasib hidup buruh," ujar Timboel. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menuding Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melanggar Undang-undang 13/2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini