Muhaimin Gagal Menggusur Gus Choi dan Lily Wahid
Rabu, 03 Oktober 2012 – 16:27 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (F PKB) Effendy Choirie dan Lily Khodijah Wahid akhirnya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi. Dengan demikian lanjut Gus Choi secara sah, dan penuh kepastian bahwa keanggotannya di DPR bersama Lily Wahid tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk DPP PKB. “Kami selama ini mewakili rakyat dan partai, tapi ketika suara partai bertolak belakang dengan suara rakyat dan tidak lagi menjadi instrumen perjuangan rakyat, maka kami membela rakyat. Bukan partai lagi,” ujar Gus Choi.
Kemenangan dua anggota F PKB tersebut ditandai dengan ditolaknya gugatan DPP PKB dengan registrasi Nomor 90/G/2012/PTUN-JKT, tertanggal 4 Juni 2012, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/10).
“DPP PKB menggugat Ketua DPR RI Marzuki Alie di PTUN Jakarta sebagai tergugat (dan Effendy Choirie-Lily Wahid sebagai tergugat intervensi), karena pimpinan DPR RI itu tidak meneruskan recall-pencopotan/pengganti antar waktu/PAW sebagai anggota DPR kepada Presiden,dan ternyata gugatan DPP PKB itu ditolak oleh PTUN, maka keduanya tetap menjadi anggota DPR RI,” kata Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi, di Jakarta, Rabu (3/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (F PKB) Effendy Choirie dan Lily Khodijah Wahid akhirnya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi