Muhaimin Gagal Menggusur Gus Choi dan Lily Wahid
Rabu, 03 Oktober 2012 – 16:27 WIB

Muhaimin Gagal Menggusur Gus Choi dan Lily Wahid
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (F PKB) Effendy Choirie dan Lily Khodijah Wahid akhirnya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen DPP PKB Imam Nahrawi. Dengan demikian lanjut Gus Choi secara sah, dan penuh kepastian bahwa keanggotannya di DPR bersama Lily Wahid tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk DPP PKB. “Kami selama ini mewakili rakyat dan partai, tapi ketika suara partai bertolak belakang dengan suara rakyat dan tidak lagi menjadi instrumen perjuangan rakyat, maka kami membela rakyat. Bukan partai lagi,” ujar Gus Choi.
Kemenangan dua anggota F PKB tersebut ditandai dengan ditolaknya gugatan DPP PKB dengan registrasi Nomor 90/G/2012/PTUN-JKT, tertanggal 4 Juni 2012, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (3/10).
“DPP PKB menggugat Ketua DPR RI Marzuki Alie di PTUN Jakarta sebagai tergugat (dan Effendy Choirie-Lily Wahid sebagai tergugat intervensi), karena pimpinan DPR RI itu tidak meneruskan recall-pencopotan/pengganti antar waktu/PAW sebagai anggota DPR kepada Presiden,dan ternyata gugatan DPP PKB itu ditolak oleh PTUN, maka keduanya tetap menjadi anggota DPR RI,” kata Effendy Choirie atau yang akrab disapa Gus Choi, di Jakarta, Rabu (3/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (F PKB) Effendy Choirie dan Lily Khodijah Wahid akhirnya menang di Pengadilan Tata Usaha Negara
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran