Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
Selasa, 28 Juni 2011 – 20:20 WIB

Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
Disebutkannya, Menakertrans telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 23/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon TKI di Luar Negeri yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan minimal 200 jam. "Ini yang harus kita tingkatkan aspek pelaksanaan dan pengawasannnya," jelas Wahab. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi