Muhaimin Genjot Kompetensi TKI Sektor Rumah Tangga
Selasa, 28 Juni 2011 – 20:20 WIB
Disebutkannya, Menakertrans telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 23/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Calon TKI di Luar Negeri yang mewajibkan pelaksanaan pelatihan minimal 200 jam. "Ini yang harus kita tingkatkan aspek pelaksanaan dan pengawasannnya," jelas Wahab. (Cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyempurnakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah