Muhaimin: Hapus Pekerja Anak di Indonesia
Rabu, 12 Juni 2013 – 19:36 WIB
Penghapusan pekerja anak sesuai dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Komitmen pemerintah adalah dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan UU No.20/1999 dan UU No.1/2000. Selain itu isi substansi tekhnis kedua Konvensi ILO terdapat pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut data Kemenakertrans, sejak tahun 2008 silam, pihaknya telah menarik 32.963 pekerja anak dari tempat bekerjanya kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah. Rinciannya, tahun 2008 sebanyak 4.853 orang pekerja anak telah berhasil ditarik.
Kemudian tahun 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.360 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang. Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan perayaan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau dikenal dengan istilah
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pembukaan Peparnas XVII, Nana: Semua Venue Sudah Siap Digunakan untuk Pertandingan
- The Punokawan Unjuk Gigi di Event Floralien 2024 di Belgia
- Pas Perayaan HUT TNI, Jokowi Sematkan Bintang Yudha Dharma-Samkayanugraha
- Perekonomian Indonesia Naik Drastis Selama 1 Dekade, Ini Faktanya
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo