Muhaimin Harap Prabowo Ikut Bergabung
![Muhaimin Harap Prabowo Ikut Bergabung](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terbuka dengan bergabungnya partai baru ke dalam koalisi pendukung Jokowi-JK. Menurutnya, tambahan anggota koalisi memang dibutuhkan agar pemerintahan Jokowi-JK mendapat dukungan kuat di parlemen.
"Terbuka, tapi tentu saya sarankan terbatas. Jangan banyak-banyak biar efektif," kata Muhaimin usai silahturahmi dengan sejumlah tokoh di kediaman Megawati Soekarnoputri, Senin (28/7).
Muhaimin mengatakan, tujuan utama koalisi parlemen adalah memastikan program-program pemerintah tidak terhambat proses politik. Karena itu, koalisi tidak perlu terlalu besar, yang penting menjadi mayoritas.
"50 persen plus satu sudah cukup," tuturnya.
Pria yang masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu juga tidak mempermasalahkan partai mana nantinya yang menyeberang. Bahkan, menurutnya, partai besutan calon presiden Prabowo Subianto, Gerindra pun akan diterima dengan tangan terbuka.
"Yang penting 50 persen plus 1, (partai) Prabowo kita harap bisa ikut bergabung," ujar pria yang kerap dipanggil Cak Imin ini.
Seperti diketahui, saat ini koalisi pendukung Jokowi-JK di parlemen beranggotakan PDI Perjuangan, PKB, NasDem dan Hanura. Mereka menguasai 207 kursi atau sekitar 36% dari total kursi parlemen. Sementara sisanya, dikuasai Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terbuka dengan bergabungnya partai baru ke dalam koalisi pendukung Jokowi-JK. Menurutnya, tambahan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini