Muhaimin Ingatkan Perusahaan Siapkan THR
Rabu, 18 Juli 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar menyiapkan dana untuk tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, meskipun saat ini baru akan memasuki bulan Ramadhan, alangkah baiknya agar dapat dipersiapkan mulai saat ini.
“Kita berharap semua perusahaan di Indonesia menyiapkan dana dan memberikan tunjangan khusus kepada para pekerja, terutama THR harus disiapkan dengan baik agar para buruh dapat lebih tenang dalam bekerja,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini menjelaskan, pemberian THR itu diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjungan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dijelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan mendapatkan THR minimal satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap