Muhaimin Ingatkan Perusahaan Siapkan THR
Rabu, 18 Juli 2012 – 18:44 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar menyiapkan dana untuk tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, meskipun saat ini baru akan memasuki bulan Ramadhan, alangkah baiknya agar dapat dipersiapkan mulai saat ini.
“Kita berharap semua perusahaan di Indonesia menyiapkan dana dan memberikan tunjangan khusus kepada para pekerja, terutama THR harus disiapkan dengan baik agar para buruh dapat lebih tenang dalam bekerja,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
Baca Juga:
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini menjelaskan, pemberian THR itu diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjungan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dijelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan mendapatkan THR minimal satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia agar menyiapkan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS