Muhaimin Ingatkan UMP Hanya untuk Bujangan
Selasa, 08 Januari 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar 18,32 persen. Persentase kenaikan UMP ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2012 yang hanya mencapai 10, 27 persen. Menurutnya, semua pihak harus bisa memahami bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 89, 78 persen. Menurutnya, kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai 48,86 persen. Angka kenaikannya dari Rp 1.177.000 menjadi Rp 1.752.073. "Sedangkan kenaikan UMP 2013 terendah terjadi di Sulawesi Barat. Dari Rp 1.127.000 menjadi Rp 1.165.000 atau hanya naik 3,37 persen,” terang Muhaimin di Jakarta, Selasa (8/1).
Dari keseluruhan 33 provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta, yakni Rp 2.200.000. Namun ada empat provinsi yang telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi