Muhaimin Ingatkan UMP Hanya untuk Bujangan

Muhaimin Ingatkan UMP Hanya untuk Bujangan
Muhaimin Ingatkan UMP Hanya untuk Bujangan
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar  18,32  persen. Persentase kenaikan UMP ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2012  yang hanya mencapai 10, 27 persen.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan,  secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 89, 78 persen. Menurutnya, kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di provinsi  Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai 48,86  persen. Angka kenaikannya dari   Rp 1.177.000 menjadi Rp 1.752.073. "Sedangkan  kenaikan UMP 2013 terendah  terjadi di  Sulawesi Barat. Dari Rp 1.127.000 menjadi Rp 1.165.000  atau hanya naik 3,37 persen,” terang Muhaimin di Jakarta, Selasa (8/1).

Dari keseluruhan 33 provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta, yakni Rp 2.200.000. Namun ada empat provinsi yang telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, yaitu  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Menurutnya, semua pihak harus bisa memahami bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News