Muhaimin Iskandar Diincar KPPU
Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara penunjukkan perusahaan asuransi untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Sedang dilakukan pengkajian karena upaya tersebut disinyalir melanggar undang undang persaingan usaha tidak sehat. Sesuai Peraturan Menakertrans 209/MEN/XI/2010, instansi pimpinan Muhaimin Iskandar itu menetapkan satu konsorsium saja dengan ketua PT Asuransi Central Asia Raya dan anggotanya adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga, dan PT Asuransi Relife.
Komisioner KPPU, Erwin Syahril, mengatakan penunjukkan konsorsium yang terdiri atas beberapa perusahaan asuransi untuk TKI tidak transparan dan tidak membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan asuransi lain untuk ikut serta. "Tidak ada kompetisi (untuk maju menjadi rekanan kemenakertrans)," ujarnya dalam forum diskusi dengan wartawan di gedung KPPU, kemarin.
Baca Juga:
Dalam kerangka iklim persaingan usaha yang sehat, pemerintah dalam menunjuk rekanannya sebaiknya mengedepankan transparansi dan persaingan sehat sehingga tercipta kompetisi yang fair.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya