Muhaimin Iskandar Diincar KPPU
Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:50 WIB
Konsorsium itu lah yang mengatur asuransi TKI yang menurut Permenakertrans no.07/MEN/V/2010 tentang kebijakan asuransi yang baru preminya ditetapkan Rp 400 ribu. Rinciannya; Rp 50 ribu untuk program asuransi TKI pra penempatan, Rp 300 ribu untuk program asuransi TKI selama penempatan, dan Rp 50 ribu untuk program asuransi TKI purna penempatan.
Selain penunjukkan konsorsium yang tidak transparan itu, Erwin juga menilai Kemenakertrans tidak melakukan proses edukasi kepada TKI tentang pentingnya asuransi. Sehingga yang terjadi adalah para TKI menandatangani sesuatu yang tidak dipahami maksud dan tujuannya. "Memang itu yang terjadi. Dalam tanda kutip ada pemaksaan untuk menandatangani asuransi padahal mereka tidak mengerti semua ini," ungkapnya.
Seharusnya, Erwin berpendapat, Kemenakertrans melakukan proses edukasi itu sebagai pelaksanaan atas tangung jawab kontrol bagi para TKI. "Sebagaimana mereka (TKI) tahan terhadap penderitaan, mengapa Kemenakertrans tidak mau bersabar untuk menjelaskan soal asuransi ini kepada mereka. Kenapa harus terburu-buru" tuturnya.
Erwin mengatakan, dua hal utama yaitu tentang penunjukkan konsorsium dan lemahnya edukasi itu lah yang harus diperbaiki Kemenakertrans. "Coba saja dibuktikan. Pernah ada (perusahaan asuransi) yang diblacklist tetapi balik lagi," terusnya.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara
BERITA TERKAIT
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf