Muhaimin Iskandar Diincar KPPU
Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:50 WIB

Muhaimin Iskandar Diincar KPPU
Konsorsium itu lah yang mengatur asuransi TKI yang menurut Permenakertrans no.07/MEN/V/2010 tentang kebijakan asuransi yang baru preminya ditetapkan Rp 400 ribu. Rinciannya; Rp 50 ribu untuk program asuransi TKI pra penempatan, Rp 300 ribu untuk program asuransi TKI selama penempatan, dan Rp 50 ribu untuk program asuransi TKI purna penempatan.
Selain penunjukkan konsorsium yang tidak transparan itu, Erwin juga menilai Kemenakertrans tidak melakukan proses edukasi kepada TKI tentang pentingnya asuransi. Sehingga yang terjadi adalah para TKI menandatangani sesuatu yang tidak dipahami maksud dan tujuannya. "Memang itu yang terjadi. Dalam tanda kutip ada pemaksaan untuk menandatangani asuransi padahal mereka tidak mengerti semua ini," ungkapnya.
Seharusnya, Erwin berpendapat, Kemenakertrans melakukan proses edukasi itu sebagai pelaksanaan atas tangung jawab kontrol bagi para TKI. "Sebagaimana mereka (TKI) tahan terhadap penderitaan, mengapa Kemenakertrans tidak mau bersabar untuk menjelaskan soal asuransi ini kepada mereka. Kenapa harus terburu-buru" tuturnya.
Erwin mengatakan, dua hal utama yaitu tentang penunjukkan konsorsium dan lemahnya edukasi itu lah yang harus diperbaiki Kemenakertrans. "Coba saja dibuktikan. Pernah ada (perusahaan asuransi) yang diblacklist tetapi balik lagi," terusnya.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara
BERITA TERKAIT
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis
- Pemkab Sumedang Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir Lumpur di Dusun Bakom Cisitu