Muhaimin Iskandar Diincar KPPU
Kamis, 28 Oktober 2010 – 05:50 WIB

Muhaimin Iskandar Diincar KPPU
Dengan sistem ini TKI benar-benar terlindungi oleh lembaga perlindungan di negara tujuan. Berbeda dengan yang terjadi seperti saat ini, karena perusahaan asuransi dan brokernya tidak punya izin beroperasi di negara tujuan penempatan. Sistem jaminan sosial itu, kata Rieke, sudah diterapkan oleh pemerintah Filipina.(gen/dyn)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meninjau ulang cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi
- Kasus Pembunuhan Wartawati Banjarbaru, Komnas HAM Soroti Pentingnya Forensik Digital dan Medis
- Pemkab Sumedang Siapkan Solusi Permanen Atasi Banjir Lumpur di Dusun Bakom Cisitu