Muhaimin Jamin Keluarga TKI Tervonis Mati Tak Keluar Biaya Advokasi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin pengacara yang akan mendampingi TKI yang bermasalah secara hukum di luar negeri tidak akan dibebankan kepada pihak keluarga. Menurut Muhaimin, pemerintah telah menyediakan dana di APBN untuk advokasi TKI. “Kalau dulu pemerintah mengontrak per kasus saja. Tapi sekarang ini tidak. Pengacara khusus TKI kami kontrak penuh. Bahkan di Arab Saudi, pemerintah punya pengacara TKI tetap karea pengacara kita kan gak bisa praktek disana," ujarnya.
“Seluruh pembiayaan untuk pengacara TKI, akan ditanggung oleh pemerintah yakni dari anggaran APBN,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (25/10).
Diakuinya, sebelumnya para pengacara yang mendampingi TKI di luar negeri hanya dikontrak kasus per kasus saja. Namun kini, lanjutnya, pengacara yang menangani persoalan hukum TKI di seluruh negara penempatan sudah dikontrak penuh.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin pengacara yang akan mendampingi TKI yang bermasalah secara
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku