Muhaimin Janji Kebut Pembahasan Regulasi Upah Buruh
Senin, 23 April 2012 – 18:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berupaya mempercepat pembahasan regulasi terkait tiga permasalahan krusial bagi buruh. Tiga hal krusial itu adalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, serta sistem jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang melibatkan unsur serikat perkerja/buruh dan asosiasi pengusaha.
“Dukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai menyaksikan sebuah penandatanganan kerja bersama antara PT Petrokimia Gresik dan Serikat karyawan Petrokimia Gresik (SKPG) di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin, (23 /4).
Muhaimin mengatakan, pembahasan intensif sistem regulasi disesuaikan kondisi terkini dan tetap mempertimbangkan mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun buruh. Mengenai sistem pengupahan nasional, kata Muhaimin, pemerintah bersama dengan Tripartit Nasional (wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah) tengah membahas komponen KHL (kebutuhan hidup layak).
“Dengan upah pekerja/buruh yang mempertimbangkan faktor KHL di berbagai daerah maka secara pasti tingkat kesejahteraan pekerja pun akan membaik,” ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) berupaya mempercepat pembahasan regulasi terkait tiga permasalahan
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi