Muhaimin Kaji Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi
Jumat, 19 November 2010 – 20:40 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan melakukan kaji ulang terhadap penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Arab Saudi. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan terkait serangkaian kasus kekerasan yang menimpa TKI di Arab Saudi akhir-akhir ini. Muhaimin menyebutkan, kaji ulang penempatan TKI informal di Arab Saudi meliputi investigasi, analisa, serta menghitung perbandingan antara manfaat dan kerugiannya. “Kita pun harus mempertimbangkan dengan matang mengenai keselamatan, perlindungan serta penegakan hukum terhadap seluruh TKI yang sekarang berada di Arab Saudi,” imbuhnya.
“Kaji ulang penempatan TKI Informal ini akan dilakukan dengan serius sebelum pemerintah memutuskan perlu-tidaknya dilakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI informal ke Arab Saudi,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Dalam tahapan kaji ulang, lanjut Muhaimin, pemerintah Indonesia akan melakukan pengetatan dan pembatasan penempatan TKI informal di luar negeri khusus di Arab Saudi. “Pengetatan dan pembatasan penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan dengan membenahi proses keberangkatan termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental maupun fisik calon TKI,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan melakukan kaji ulang terhadap penempatan Tenaga Kerja
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025