Muhaimin Kesulitan Bebaskan TKI Ilegal dari Hukuman Mati
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kemenakertrans saat harus menyelemalatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri yang dijatuhi hukuman mati. Kesulitan tersebut terutama dalam hal adminitrasi dan dokumen TKI yang divonis mati. "Saya tegaskan, pemerintah tidak pandang bulu soal itu. Untuk penanganan kasus TKI ini kita juga menggunakan lawyer terbaik. Kita mengusahakan agar hukuman mati digeser menjadi seumur hidup," ujarnya.
"Sebenarnya kita tidak membeda-bedakan antara TKI legal dan ilegal. Bagaimanapun pemerintah tetap berjuang untuk menyelematkan mereka. Tapi sulitnya, sejak masuk ke negara yang dituju, TKI tersebut sudah melanggar aturan karena dokumen tidak lengkap," ungkap Muhaimin di kantornya, Selasa (29/5).
Meski demikian Muhaimin mengaku tetap berusaha untuk menyelamatkan TKI dari hukuman mati. Kalaupun tetap dihukum, lanjutnya, setidaknya ada keringanan hukuman. Misalnya, hukuman mati bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kemenakertrans saat harus
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya