Muhaimin Kesulitan Bebaskan TKI Ilegal dari Hukuman Mati
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:33 WIB

Muhaimin Kesulitan Bebaskan TKI Ilegal dari Hukuman Mati
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kemenakertrans saat harus menyelemalatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri yang dijatuhi hukuman mati. Kesulitan tersebut terutama dalam hal adminitrasi dan dokumen TKI yang divonis mati. "Saya tegaskan, pemerintah tidak pandang bulu soal itu. Untuk penanganan kasus TKI ini kita juga menggunakan lawyer terbaik. Kita mengusahakan agar hukuman mati digeser menjadi seumur hidup," ujarnya.
"Sebenarnya kita tidak membeda-bedakan antara TKI legal dan ilegal. Bagaimanapun pemerintah tetap berjuang untuk menyelematkan mereka. Tapi sulitnya, sejak masuk ke negara yang dituju, TKI tersebut sudah melanggar aturan karena dokumen tidak lengkap," ungkap Muhaimin di kantornya, Selasa (29/5).
Meski demikian Muhaimin mengaku tetap berusaha untuk menyelamatkan TKI dari hukuman mati. Kalaupun tetap dihukum, lanjutnya, setidaknya ada keringanan hukuman. Misalnya, hukuman mati bisa bergeser menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kemenakertrans saat harus
BERITA TERKAIT
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan