Muhaimin Kesulitan Bebaskan TKI Ilegal dari Hukuman Mati
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:33 WIB

Muhaimin Kesulitan Bebaskan TKI Ilegal dari Hukuman Mati
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemerintah melalui satgas TKI menggunakan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan TKI yang bermasalah di luar negeri. Misalnya untuk Saudi Arabia, Satgas TKI menjalin komunikasi dengan pihak kerajaan maupun keluarga korban di negeri kaya minyak itu guna mendapat keringanan hukuman. Dengan demikian, TKI yang divonis mati bisa mendapat keringanan menjadi dihukum seumur hidup.
Lebih lanjut Muhaimin mengatakan, untuk meningkatkan perlindungan bagi TKI di luar negeri, Pemerintah juga terus mengupayakan diplomasi yang mengedepankan aspek-aspek perlindungan WNI. Antara lain melakukan penjajakan pembuatan perjanjian kerjasama bilateral dengan negara-negara lain guna memastikan adanya jaminan menyeluruh dari pemerintah negara tujuan, terutama jaminan atas kondisi pekerjaan dan upah yang layak bagi TKI.
“Bahkan kita terbantu dengan ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya yang baru-baru ini dilakukan yang akan meletakkan sendi-sendi dasar bagi perbaikan sektor hulu demi terwujudnya penempatan dan perlindungan yang berkualitas bagi TKI selama masa pra-penempatan, penempatan, dan purna penempatan,“ imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kemenakertrans saat harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana