Muhaimin: Kinerja BNP2TKI Harus Diperkuat
Dukung Revisi UU Penempatan Perlindungan TKI
Senin, 27 Juni 2011 – 17:38 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat untuk memperkuat kinerjanya. Pasalnya, hingga saat ini kinerja BNP2TKI dinilai belum maksimal, sehingga masih ada permasalahan TKI di luar negeri.
“Penguatan yang dimaksud tersebut khususnya pada kewenangan kepolisian. Sebaiknya aparat di pusat dan daerah harus ditambah,” terang Muhaimin di Gedung BNP2TKI, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Mengenai beberapa penguatan lainnya, Muhaimin mengatakan pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI bersama dengan DPR. “Ke depannya, BNP2TKI itu juga harus memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, hingga peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Itu harus dimasukkan di dalam revisi UU nanti,” tukasnya.
Masih di tempat yang sana, Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat juga menyetujui jika UU mengenai penempatan dan perlindungan TKI tersebut direvisi meskipun dirinya menyatakan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan penguatan di berbagai bidang. Selanjutnya, terang Jumhur, pihaknya juga akan bekerjasama dengan perwakilan Indonesia di luar negeri, pihak swasta dan perusahaan asuransi TKI untuk lebih memberikan jaminan dan perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya